KASUS PENGANIAYA PRT

  • 5 Januari 2015 17:15
Tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (tengah) dan Radika (kanan) berjalan menunju ruang sidang ketika akan mendampingi anak mereka MTA yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama pada sidang dengan agenda vonis di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1). MTA divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3856x2676
Ukuran Berkas
967.41 KB
Disiarkan
05/01/2015 17:15 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor