SIDANG TUNTUTAN
JAKARTA, 27/10 - PEMBACAAN TUNTUTAN. Terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar, Oey Hoy Tiong (kiri) dan Rusli Simandjuntak meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10). JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider delapan bulan kurungan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/08.
Foto Terkait