KRITISI PENYELESAIAN KASUS LAPINDO
Aktivis Jaringan Advokasi Tambang Bagus Hadikusuma (kedua kanan) memberikan keterangan pers disaksikan Koordinator KontraS Haris Azhar (kanan), Kepala Biro Riset KontraS Puri Kencana Putri (kiri) dan Kepala Advokasi Hak Ekonomi Sosial KontraS Syamsul Munir (kedua kiri) di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (9/1). Mereka menilai kebijakan pemerintah yang telah membayarkan ganti rugi Rp781 miliar kepada korban semburan lumpur Lapindo hanya merupakan transaksi ekonomi melalui pengambilalihan aset tanpa diikuti skema rencana pemulihan komprehensif atas praktik pelanggaran HAM yang dialami warga Sidoarjo Jatim. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto Terkait