KASUS PENGGELAPAN RANMOR
Polisi menggelandang tiga tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial NUG, PAR dan JOK berserta barang bukti sepeda motor di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (12/1). Ketiga tersangka merupakan sindikat penggelapan kendaraan bermotor itu berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa delapan sepeda motor dan ktiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/Spt/15.
Foto Terkait