KASUS PENGGELAPAN RANMOR

  • 12 Januari 2015 14:25 WIB
Polisi menggelandang tiga tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial NUG, PAR dan JOK berserta barang bukti sepeda motor di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (12/1). Ketiga tersangka merupakan sindikat penggelapan kendaraan bermotor itu berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa delapan sepeda motor dan ktiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
610.29 KB
Disiarkan
12/01/2015 14:25 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor