PAKAIAN BEKAS

  • 12 Januari 2015 19:50 WIB
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I memeriksa barang bukti berupa Ball Pressed ilgal yang berisi pakaian bekas layak pakai saat gelar kasus di sebuah komplek pergudangan di kawasan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/1). Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I bekerjasama dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 17 kontainer Ball Pressed berisi pakaian bekas yang tidak dilengkapi dengan ijin impor dan masuk ke Indonesia secara ilegal. ANTARA FOTO/Suryanto/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4272x2848
Ukuran Berkas
1.75 MB
Disiarkan
12/01/2015 19:50 WIB
Fotografer
Suryanto
Editor