PERATURAN BERSAMA KEMENAKER

  • 13 Januari 2015 14:25 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kiri) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno (kanan) menandatangani peraturan bersama di gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa (13/1). Peraturan bersama tersebut tentang ketentuan pelaksanaan Permenpan dan RB no 36 tahun 2011 tentang jabatan fungsional penguji K3 dan angka kreditnya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1945
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
13/01/2015 14:25 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor