VONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Tri Sudiatmoko menjalani persidangan dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (13/1). Tri Sudiatmoko divonis seumur hidup dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 2,1 kg dan ribuan butir ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/ama/15.
Foto Terkait