PENINJAUAN KEMBALI KORUPSI PAJAK
Mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada berjalan di ruangan pengadilan saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/1). Mantan Bupati Buleleng tersebut mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung karena kasus korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 2 periode menjabat yaitu dari tahun 2002-2012 yang merugikan negara Rp1,6 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/ama/15.
Foto Terkait