SIDANG KORUPSI PENGADAAN LAHAN PERKANTORAN

  • 14 Januari 2015 15:15 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung perkantoran Bhakti Praja Pelalawan Riau, Marwan Ibrahim (kanan) yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan, Riau berjabat tangan dengan penasehat hukum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (14/1). Marwan Ibrahim diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gedung perkantoran Bhakti Praja Pelalawan Riau yang merugikan negara Rp. 38 milyar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ed/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2953x1977
Ukuran Berkas
575.15 KB
Disiarkan
14/01/2015 15:15 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor