KORUPSI PROYEK AIR MINUM
Terdakwa kasus korupsi dana proyek pengembangan distribusi air minum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (15/1). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem tersebut sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan barang dan jasa untuk air bersih 2009-2010 di 4 kecamatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/mes/15.
Foto Terkait