KORUPSI PROYEK AIR MINUM

  • 15 Januari 2015 16:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana proyek pengembangan distribusi air minum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (15/1). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem tersebut sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan barang dan jasa untuk air bersih 2009-2010 di 4 kecamatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
15/01/2015 16:00 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor