PUTUSAN BURHANUDDIN ABDULLAH
JAKARTA, 29/10- VONIS LIMA TAHUN. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10). Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan atas kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait