KORUPSI DANA PBB
ACEH SELATAN, 29/10 - KORUPSI DANA PBB. Bendahara umum daearah Aceh Selatan, H Muhammad Rizal memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi dana intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2006 sebesar Rp2,1 milyar lebih di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Rabu (29/10). Penyalahgunaan keuangan yang dilakukan mantan kepala Dinas Pendapatana, LM (55) dan empat stafnya MY (44), BW (45), S (49) serta R (49) mengakibatkan kerugian negara Rp409.972.000. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ss/ama/08.
Foto Terkait