SIDANG PUTUSAN PEMBUNUHAN JAKSA

  • 20 Januari 2015 19:25 WIB
Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi mendapatkan pengawalan ketat aparat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/1). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Lukman dan Deni, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ss/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1848
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
20/01/2015 19:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor