SIDANG PERDANA KORDINATOR FPI

  • 21 Januari 2015 14:20
Terdakwa kordinator aksi FPI Habib Novel Bamukmin (kiri)berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajahmada, Jakarta, Rabu (21/1). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi dan pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas. ANTARA FOTO/Teresia May/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
750.34 KB
Disiarkan
21/01/2015 14:20 WIB
Fotografer
Teresia May
Editor