EKSEPSI PEMBUNUHAN WARGA AMERIKA

  • 21 Januari 2015 14:50 WIB
Petugas pengadilan menggiring warga Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1). Pria AS berumur 21 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya bersama Heather Louise Mack telah membunuh Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
21/01/2015 14:50 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor