EKSEPSI PEMBUNUHAN WARGA AMERIKA
Warga Amerika Serikat (AS), Tommy Schaefer yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berada dalam ruang tahanan saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1). Pria AS berumur 21 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya bersama Heather Louise Mack telah membunuh Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.
Foto Terkait