EKSEPSI PEMBUNUHAN WARGA AMERIKA

  • 21 Januari 2015 14:50 WIB
Warga Amerika Serikat (AS), Heather Louise Mack (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mendengar penjelasan juru alih bahasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/1). Wanita AS berumur 19 tahun itu dalam eksepsi melalui penasihat hukumnya memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa bahwa dirinya telah membunuh ibunya Sheila von Wiese Mack bersama pacarnya Tommy Schaefer di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
21/01/2015 14:50 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor