PENGUJIAN UU PILPRES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama empat Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati (kiri), Anwar Usman (kedua kiri), Wahiduddin Adams (kedua kanan) dan Patrialis Akbar (kanan) memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). MK melalui amar putusan menolak secara keseluruhan pengujian Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/nz/15.
Foto Terkait