VONIS KURIR NARKOBA

  • 21 Januari 2015 20:00 WIB
Terdakwa kasus narkoba Sri Ramadhani menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/1). Sri Ramadhani divonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 12.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
21/01/2015 20:00 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor