VONIS KURIR NARKOBA
Terdakwa kasus narkoba Sri Ramadhani menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/1). Sri Ramadhani divonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 12.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/nz/15
Foto Terkait