VONIS SEUMUR HIDUP BANDAR SABU

  • 21 Januari 2015 21:05 WIB
Terdakwa Bandar Shabu WNA Malaysia Teng Chun Hui mengikuti sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibinong, Bogor, Jabar, Rabu (21/1). Teng Chun Hui tersangka utama saat penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di Sentul Bogor pada 9 April 2014 dengan barang bukti 3,2 kg sabu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Jafkhairi/ed/nz/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
3.57 MB
Disiarkan
21/01/2015 21:05 WIB
Fotografer
Jafkhairi
Editor