VONIS SEUMUR HIDUP BANDAR SABU
Terdakwa Bandar Shabu WNA Malaysia Teng Chun Hui mengikuti sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibinong, Bogor, Jabar, Rabu (21/1). Teng Chun Hui tersangka utama saat penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di Sentul Bogor pada 9 April 2014 dengan barang bukti 3,2 kg sabu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Jafkhairi/ed/nz/14
Foto Terkait