SIDANG PUTUSAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA

  • 23 Januari 2015 18:05 WIB
Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Max Darmawan (kanan) mengikuti jalannya sidang putusan permohonan banding pembayaran pajak kurang bayar oleh anak usaha Asian Agri Group, PT Mitra Unggul Pusaka di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Hasil persidangan tersebut memutuskan banding dinyatakan ditolak sehingga membuat Mitra Unggul Pusaka berkewajiban melunasi penuh tunggakan pajak serta sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp. 48 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Asf/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
23/01/2015 18:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor