SIDANG PUTUSAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA
Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Max Darmawan (kanan) mengikuti jalannya sidang putusan permohonan banding pembayaran pajak kurang bayar oleh anak usaha Asian Agri Group, PT Mitra Unggul Pusaka di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Hasil persidangan tersebut memutuskan banding dinyatakan ditolak sehingga membuat Mitra Unggul Pusaka berkewajiban melunasi penuh tunggakan pajak serta sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp. 48 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Asf/pd/15.
Foto Terkait