LARANGAN REKLAME ROKOK

  • 26 Januari 2015 15:25 WIB
Seorang warga melintas di depan sebuah reklame rokok yang terpampang di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (26/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut telah berlaku pada 13 Januari 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2249x3000
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
26/01/2015 15:25 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor