VERIFIKASI BERKAS KORBAN LUMPUR LAPINDO
SIDOARJO, 30/10 - VERIFIKASI BERKAS. Petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi surat-surat tanah milik warga korban lumpur lapindo Brantas dari Desa Besuki untuk proses pembayaran 20 persen ganti rugi dengan dana APBN di Posko BPLS Desa Besuki, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/10). Pembayaran ganti rugi tanah Rp 1 juta dan bangunan Rp 1,5 juta serta tanah sawah Rp 120.000 per m2 kepada warga Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring berjalan lancar. FOTO ANTARA/Hadiyanto/Koz/mes/08.
Foto Terkait