PERATURAN RAJUNGAN
Seorang warga menyortir rajungan (Portunus spp.) hasil tangkapan nelayan sebelum dikirim ke pabrik di desa Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/1). Nelayan rajungan setempat mengeluhkan kebiijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal larangan penangkapan rajungan, kepiting dan lobster dalam kondisi bertelur serta pengaturan ukuran layak tangkap karena nelayan menganggap aturan tersebut akan menyengsarakan nelayan rajungan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Rei/mes/15.
Foto Terkait