SIDANG RINA IRIANI
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar bersama panasehat hukumnya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (27/1). Dalam dupliknya, penasihat hukum Rina Iriani menilai Kejati Jateng telah berkonspirasi menggunakan surat palsu untuk digunakan sebagai bukti dalam sidang kasus tersebut. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/Spt/15.
Foto Terkait