SIDANG TUNTUTAN SEKRETARIS GOLKAR
Sekretaris Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2008, berjalan meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (28/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/ama/15.
Foto Terkait