VONIS PERUSAKAN KANTOR PARTAI
Para terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) dan perampokan bank di Aceh, menjalani sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1). Sembilan terdakwa kasus perusakan kantor partai dan perampokan bank di Aceh dijatuhi hukuman penjara diantaranya 2 tahun enam bulan, 3 tahun dan 4 tahun, setelah itu sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/ama/15
Foto Terkait