PERDAGANGAN GELAP SATWA DILINDUNGI

  • 30 Januari 2015 17:50
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/1). Ratusan barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan mati dan diawetkan yang akan diperdagangkan ke luar negeri, berhasil digagalkan oleh Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, atas informasi Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris. ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2140
Ukuran Berkas
2.61 MB
Disiarkan
30/01/2015 17:50 WIB
Fotografer
Eric Ireng
Editor