AJUKAN PK

  • 3 November 2008 16:46 WIB
DENPASAR, 3/11 - AJUKAN PK. Kakak kandung Amrozi dan Muklas, Ja'far Shodiq (tengah) didampingi anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Imam Asmara SH (kiri) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) bagi terpidana mati kasus bom Bali itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/11). Pihak keluarga Amrozi sekaligus mewakili keluarga Imam Samudera kembali mengajukan permohonan PK untuk ke-4 kalinya karena mereka menilai masih berhak menempuh upaya hukum lagi. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/ama/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1478
Ukuran Berkas
275.12 KB
Disiarkan
03/11/2008 16:46 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor