SIDANG PEMBUNUHAN WARGA AS
Petugas dari Konsulat Amerika Serikat (AS) berbincang dengan warganya, Heather Louise Mack (kedua kiri) dan pacarnya, Tommy Schaefer (kedua kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2). Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan pengadilan bagi kedua terdakwa setelah menolak eksepsi mereka yang membantah telah melakukan pembunuhan terhadap Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/ama/15.
Foto Terkait