KORUPSI KUD BANGLI
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Unit Desa (KUD), Sang Putu Putra Yoga (kanan) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (2/2). Mantan Manajer Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli didakwa turut serta bersama mantan sekretaris KUD Kadek Budiartawan, menyalahgunakan dana di KUD dan Koperasi Simpan Pinjam sejak tahun 2010 sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 9 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Asf/Spt/15.
Foto Terkait