KORUPSI KUD BANGLI

  • 2 Februari 2015 18:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Unit Desa (KUD), Sang Putu Putra Yoga (kanan) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (2/2). Mantan Manajer Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli didakwa turut serta bersama mantan sekretaris KUD Kadek Budiartawan, menyalahgunakan dana di KUD dan Koperasi Simpan Pinjam sejak tahun 2010 sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 9 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Asf/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1248x1881
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
02/02/2015 18:30 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor