PAJAK BATU AKIK
Seorang pedagang menunjukan batu akik berbagai jenis di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/2). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana memungut pajak bagi penjual batu akik atau batu mulia terhadap penjual yang sudah teregistrasi, memiliki NPWP serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). ANTARA FOTO/FB Anggoro/Koz/Spt/15.
Foto Terkait