LARANGAN PUNGGUNAAN PUKAT HARIMAU

  • 3 Februari 2015 11:05
Melayan memperbaiki jaring pukat harimau, di Jalan Raya Pamekasan-Sampang Desa Bandaran, Tlanakan Pamekasan, Jatim, Selasa (3/2). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan trawl atau pukat harimau, karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
03/02/2015 11:05 WIB
Fotografer
Saiful Bahri
Editor