SIDANG KASUS REKLAMASI ILEGAL
Tersangka kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Taipan Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2). Tersangka juga di duga terlibat reklamasi ilegal terhadap 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar serta memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10 miliar pada perkara PT Timurama. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/Spt/15
Foto Terkait