SIDANG KASUS REKLAMASI ILEGAL

  • 4 Februari 2015 15:50 WIB
Tersangka kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Taipan Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2). Tersangka juga di duga terlibat reklamasi ilegal terhadap 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar serta memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10 miliar pada perkara PT Timurama. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3696x2448
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
04/02/2015 15:50 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor