SIDANG TUNTUTAN GULAT MANURUNG

  • 5 Februari 2015 13:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung (kanan) meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/2). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/mes/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
05/02/2015 13:20 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor