PENYELUNDUPAN PUPUK
Petugas menunjukkan barang bukti berupa pupuk saat gelar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2). Petugas Subdit IV Tipiter Unit Kehutanan Polda Jatim berhasil menangkap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah, serta mengamankan barang bukti berupa pupuk ZA dan pupuk Petroganik sebanyak 680 karung dengan berat total hingga 60 Ton. ANTARA FOTO/Suryanto/ss/15.
Foto Terkait