VONIS SITI NURMARKESI

  • 9 Februari 2015 17:45 WIB
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi berjalan meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti sidang kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kendal dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/2). Majelis hakim memvonis Siti Nurmarkesi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2800x1792
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
09/02/2015 17:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor