VONIS SITI NURMARKESI
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi berjalan meninggalkan ruang sidang, seusai mengikuti sidang kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kendal dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/2). Majelis hakim memvonis Siti Nurmarkesi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/ama/15.
Foto Terkait