SIDANG KASUS REKLAMASI PANTAI LOSARI

  • 10 Februari 2015 13:40
Tersangka dugaan reklamasi ilegal, Najmiah Muin (70) mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Direktur PT Mariso Indoland tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 1 subsideir pasal 109 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah menimbun pesisir Pantai Losari seluas 30.000 meter persegi tanpa ada izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi dari instansi berwenang. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3032x1976
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
10/02/2015 13:40 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor