MK TOLAK PERMOHONAN AKIL MOCHTAR

  • 12 Februari 2015 14:35 WIB
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Aswanto, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan I Gede Dewa Palguna membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3911x2608
Ukuran Berkas
2.87 MB
Disiarkan
12/02/2015 14:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor