MK TOLAK PERMOHONAN AKIL MOCHTAR

  • 12 Februari 2015 14:35 WIB
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usmar (kiri) membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2830x1887
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
12/02/2015 14:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor