MK TOLAK PERMOHONAN AKIL MOCHTAR
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidahuruk (kanan) menyaksikan penandatanganan salinan putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada kuasa hukum pemohon Adardam Achyar (kiri) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto Terkait