DUA HAKIM MK SETUJUI PERMOHONAN AKIL MOCHTAR

  • 12 Februari 2015 14:35 WIB
Hakim Konsitusi Aswanto (kanan) dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengikuti sidang pleno dengan agenda pembacaan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2546x1697
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
12/02/2015 14:35 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor