SIDANG MANTAN BUPATI KLUNGKUNG
Petugas Kejaksaan Negeri Denpasar menggiring mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra (tengah) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (12/2). Mantan bupati tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga dan gratifikasi selama dua periode jabatannya tahun 2003-2013 sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp60,02 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/ama/15.
Foto Terkait