PLEDOI GULAT MANURUNG

  • 12 Februari 2015 16:00 WIB
Terdakwa perkara dugaan kasus suap ahli fungsi hutan di Riau Gulat Manurung menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/2). Pengusaha yang juga Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau itu sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
895.82 KB
Disiarkan
12/02/2015 16:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor