SIDANG DIDIK PURNOMO

  • 12 Februari 2015 16:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (kiri) mendengarkan keterangan saksi, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/2). Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
951 KB
Disiarkan
12/02/2015 16:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor