SIDANG DIDIK PURNOMO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (kiri) mendengarkan keterangan saksi, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/2). Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/ama/15.
Foto Terkait