VONIS PEMBUNUHAN BAYI RIAU
Pembantu rumah tangga Yulia alias Dona, pelaku pembunuhan bayi Jeanette Gracya berusia 14 bulan menutup wajah saat mendegarkan pembacaan vonis hukuman dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (12/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/nz/15.
Foto Terkait