PEDAGANG KELILING PAKAIAN IMPOR

  • 12 Februari 2015 19:50 WIB
Pedagang keliling menawarkan baju yang diduga pakaian bekas impor yang telah diberikan lebel baru kepada para nelayan dan pengunjung Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Kamis (12/2). Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan larangan masyarakat membeli pakaian bekas impor karena mengandung 200 ribu koloni bakteri/gram dan melanggar UU nomor 7/2014 serta Kepmenperindag nomor 230/MPP/Kep/9/1977 tentang barang yang diatur tata niaga impornya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
12/02/2015 19:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor