VONIS PEMBUNUHAN BAYI RIAU
Terdakwa Yulia alias Dona pelaku pembunuhan bayi Jeanette Gracya berusia 14 bulan tertunduk saat mendegarkan pembacaan vonis hukuman dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (12/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/15.
Foto Terkait