PEDAGANG KELILING PAKAIAN IMPOR
Pedagang keliling menawarkan baju yang diduga pakaian bekas impor kepada para nelayan dan pengunjung Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Kamis (12/2). Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan larangan masyarakat membeli pakaian bekas impor karena mengandung 200 ribu koloni bakteri/gram dan melanggar UU nomor 7/2014 serta Kepmenperindag nomor 230/MPP/Kep/9/1977 tentang barang yang diatur tata niaga impornya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/nz/15.
Foto Terkait